MAHASISWA PECINTA ALAM PAPUA
SE INDONESIA
SE INDONESIA
KABUPATEN PANIAI 2017
Alamat Sekretariat : Jln. Kali Harapan Nabire – Papua
PERNYATAAN SIKAP
NO : 01/MHS PAP SE INDO/LPMA SWAMEMO/II/2017
Sebagai dasar hukum kami Mahasiswa Pecinta Alam Papua, asal Kabupaten Paniai, Deiyai dan Dogiyai, bersama pemilik hak ulayat serta semua elemen masyarakat Kabupaten Paniai, melakukan aksi damai hari ini, terkait penolakan perusahaan ilegal di Degeuwo untuk segera dihentikan. Berikut landasan tindakan kami :
1. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1967, pasal 25 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan.
Ayat (1) Pemegang kuasa pertambangan diwajibkan mengganti kerugian akibat dari usahanya pada segala sesuatu yang berada di atas tanah kepada yang berhak atas tanah di dalam lingkungan daerah kuasa pertambangan maupun di luarnya, dengan tidak memandang apakah perbuatan itu dilakukan dengan sengaja atau tidak dengan sengaja, maupun yang dapat atau tidak dapat diketahui terlebih dahulu.
Ayat (2) Kerugian yang disebabkan oleh usaha-usaha dari dua pemegang kuasa pertambangan atau lebih, dibebankan kepada mereka bersama.
2. Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 18 ayat 1, menyatakan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting wajib dilakukan kajian AMDAL. Kajian AMDAL tersebut perlu dilakukan guna mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari operasional kegiatan terutama pencemaran udara yang diperkirakan punya pengaruh buruk terhadap kesehatan.
3. UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
pasal 135,
menyatakan pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
Pasal 145,
Ayat (1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak:
a. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undsngan.
b. mengajukan gugatan kepada pengadjlan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan.
(2) Ketentuan mengenai perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangnn.
Pasal 15 1 ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.peringatan tertulis;
b.penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi;
c. pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.
Pasal 158menyatakan Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Berdasarkan kasus pidana pada pasal 158 yang telah disebutkan diatas itu maka, para penegak hukum segera mengambil sikap dan mengadili secara jujur, umum dan terbuka kepada perusahaan – perusahaan yang diduga keras tidak memenuhi syarat – syarat hukum secara sah dan menjalankan aktivitas penambangan tertentu.
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 18 ayat 1, menyatakan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting wajib dilakukan kajian AMDAL. Kajian AMDAL tersebut perlu dilakukan guna mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari operasional kegiatan terutama pencemaran udara yang diperkirakan punya pengaruh buruk terhadap kesehatan.
5. Pemerintah R.I. Nomor 18 Tahun 1999tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang dimaksud dengan B3 dapat diartikan “Semua bahan/ senyawa baik padat, cair, ataupun gas yang mempunyai potensi merusak terhadap kesehatan manusia serta lingkungan akibat sifat-sifat yang dimiliki senyawa tersebut”.Limbah B3 diidentifikasi sebagai bahan kimia dengan satu atau lebih karakteristik :
1. Mudah Meledak
2. Mudah Terbakar
3. Bersifat Reaktif
4. Beracun
5. Penyebab Infeksi
6. Bersifat Korosif.
6. Undang-undang No.39 Tahun 1999tentang Pelanggaran HAM “setiap perbuatan seorang atau kelompok orang, termasuk aparat Negara, baik di sengaja atau tidak di sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum tidak memenuhi, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak mendapatkan, atau di kwatiran tidak dapat memproleh jaminan atas haknya, termasuk penyelesaian hukum yang ada dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.
Pemerintah provinsi papua terutama Gubernur dan Kepala Daerah Legislasif DPRD, harus memahami, memperhatikan dan menghargai Hak-hak Dasar Orang Asli Papua yang telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi papua di kabupaten paniai Mengatur daerah dan Mengelolah sendiri.
7. Sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2001, Bab XI Pada pasal 43 menegaskan bahwa pemerintah mengakui, menghormati, melindungi dan mengembangkan Hak-hak Masyarakat Adat setempat, dalam percepatan pengembangan di daerah perluh menyikapi sikap penolakkan ini secara adil Dan kebijaksana sebagai intlektual Ciptaan Tuhan agar surat pernyataan sikap ini berasal dari Masyarakat Hak ulayat ke-3 Suku dan Mahasiswa Peduli Papua yang perlu tindak lanjuti dan ditanggungjawabkan oleh Kepala Daerah dan Anggota DPRD Kabupaten Paniai.
8. Sesuai Dekralasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat adat menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi, berhak untuk mendapatkan ganti rugi diatas tanah, wilayah dan sumber daya alam manufakturin yang memiliki secara tradisional. Jika ada pertambangan perusahaan yang hendak mengsurvei atau beroperasi disuatu wilayah, harus ada persetujuan dari Lembaga Masyarakat adat (LMA) dan Masyarakat pemilik tanah disuatu Wilayah yang akan beroperasi nanti.
Berdasarkan dasar hukum diatas, maka, kami menuntut :
1) Kami meminta kepada pihak perusahaan yang sedang bergerak di sepanjang Kali Degeuwo, supaya segera hentikan aktivitas penambangannya. Karena pihak Perusahaan sampai hari ini pun, belum pernah melakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan pasal 18 ayat (1) itu, sama sekali, belum pernah melakukan analisis dampak lingkungan.
2) Kami meminta kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Paniai, yaitu Bupati, DPRD, Dinas pertambangan dan Energi serta instansi terkait lainnya, segera menindak lanjuti tuntutan kami untuk hentikan aktivitas penambangannya disepanjang Kali Degeuwo.
3) Kami meminta kepada Pemda Kabupaten Paniai, Kapolres Paniai, Dandim Paniai, dan Kapolda Papua, segera menarik kembali Aparat yang sedang bertugas disepanjang Kali Degeuwo. Karena dengan kehadiran mereka disana melalui perusahaan ilegal ini, mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM berat kepada masyarakat adat Suku Mee, Moni dan Wolani yang mendiami disana.
4) Kami menuntut kepada Pemerintah daerah, segera menarik keluar semua pengusaha ilegal yang sedang menduduki diseluruh wilayah adat di Degeuwo. Karena dengan kehadiran mereka, masyarakat Tradisional kami, korban dalam kekerasan pengaruh derasnya arus modernisasi.
5) Kami melihat disisi administrasi Perusahaan liar di Degeuwo sangat hancur, maka, kami menuntut untuk segera dibubarkan. berdasarkan UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sesuai dengan Pasal 151 ayat (2) yang sedang berlaku itu.
6) Sampai hari ini, pihak Perusahaan di Degeuwo, sama sekali tidak membuka mata kepada pemilik hak ulayat secara adil dan bermartabat, berdasarkan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus, sesuai dengan BAB XI pada pasal 43 itu, maka, kami dorong Perusahaan ilegal di Degeuwo segera dihentikan.
Demikian surat pernyataan sikap kami.
Paniai, 01 Februari 2017
MENGETAHUI
Koordinator Lapangan I Koordinator Lapangan II
Petrus Yatipai Yosafat Mai Muyapa
Penanggung Jawab Aksi
LPMA SWAMEMO
Yohanes Kobepa,S.Kom
MENYETUJUHI
Bupati Paniai Ketua DPRD Paniai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi
Hengki Kayame, S.H,.M.M Herman Adii Albert Kayame, ST
Kepala Distrik Baya Biru Kepala Distrik Bogobaida
( ) ( )
Kepala Desa Baya Biru Kepala Suku Bogobaida Kepala Suku Baya Biru
( ) ( ) ( )
Pemilik hak ulayat Tokoh Pemuda Tokoh Agama
( ) ( ) ( )
Tokoh Adat Tokoh Perempuan Tokoh Kaum intelektual
Tembusan :
1. Bupati Kabupaten Paniai
2. Ketua DPRD Kabupaten Paniai
3. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Paniai
Tengah Orasi berlangsung didepan SMA YPPGI Enagotadi, Rabu, (01/02/2017). | Fhoto (Tubou Nawipa) |
Massa aksi berjalan kaki dari Egotadi menuju Madi, di Kantor DPRD Paniai |