Timika, KERITING POST | Sejak 31 Desember 2018, tanah dan bangunan KNPB di Timika dirampas dan diduduki TNI & Polri sampai saat ini. 4 Tuan rumah (pengurus KNPB) dipukul dan masih ditahan tanpa alasan pelanggaran hukum.
Demikian dituliskan Victor Yeimo, juru bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KPNB) melalui media sosial sejak (09/04) yang baru diterima media pada Kamis (11/04) pagi ini.
Seperti dilansir jubi.id edisi (28/03/2019) bahwa Tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat/KNPB wilayah Timika atas nama Yanto Arwekion, Sem Asso dan Edo Dogopia, Kamis (28/3/2019) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Timika dengan dakwaan melakukan tindak pidana makar.
Selengkapnya baca : Tiga aktivis KNPB Timika didakwa melakukan makar
Ditulis Victor, Sem Asso adalah pemilik sah atas tanah seluas 375 m2 tersebut, yang ditangkap saat hendak beribadah. Ia bersama 2 lainnya didakwa makar dan masih terpenjara.
Tulis Victor, Tanah itu memiliki surat pelepasan dan Rekomendasi dari Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme Nomor 063/SR-PTA/PJS-LEMASA/V/2014 pada 19 Mei 2014.
Lagi ditulis Yeimo, KNPB dan pemilik tanah Sem Asso sedang menggugat Polres Timika lewat jalur Perdata. Pengacara Gustaf Kawer menempuh upaya hukum karena polisi tidak mau keluar dari tanah dan bangunan milik KNPB.
Dituliskan juga, Kehadiran kantor KNPB di Timika memiliki pengaruh besar karena terlibat mendamaikan perang suku/kelompok yang selama ini diseting pihak TNI Polri. Upaya pemberantasan Miras juga dilakukan KNPB.
Lebih lanjut ditulis Jubir, Sebenarnya, tempat itu menjadi pusat ekpresi politik rakyat Papua. Itu dijamin Konvenan dan Piagam HAM PBB. Seharusnya Indonesia berkewajiban melindungi, bukan menghancurkan!
Mengetahui isi piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Klik ini
Dia Tuliskan, "Tanah besar ini Indonesia jajah dan rampok isinya. Sekarang kantor dan tanah sepanggal pun dirampas dan diduduki. Bukankah ini disebut bangsa Perakus? Ini perbuatan biadab." (Pet/kerpos).
TIMIKA / KERITING POST