(Fhoto Dana Oksus Papua Ils. google, P.Yatipai/WEYAPO News) |
Opini/WEYAPO News --- Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) dikatakan sebagai negara hukum, namun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di republic ini, selalu saja di selimuti dengan berbagai macam konflik. namun masalah-masalah tersebut tidak dapat di atasi dengan seadil-adilnya. Masalah-masalah tersebut tidak juga ada titik akhirnya. Penyerapan hukum dilapangan saja selalu memihak. Kalau sebagai Negara hukum, menjalankan aturannya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Kami sebagai anak bangsa, sangat prihatin dengan pemberlakuan undang-undang dalam kehidupan di repubik ini. Kondisi di Papua secara umum sangat memprihatinkan dari sejak tahun 1960-an sampai pada tahun 2015 ini. Kenapa hal ini terus saja berlangsung dari masa ke masa, Kita akan bertanya-tanya , apa penyebabnya sehingga dari waktu ke waktu di palau Cenderawasih ini, kesuburan akan berbagai macam masalah. Awalnya, saya pikir dengan hadirnya Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua sebagai solusi yang sangat tepat. Namun, ketika mengikuti perkembangan otsus di tanah Papua,sejak awal otsus masuk sampai disaat ini, malah kondisi di Papua terus saja sebagai wilayah yang sangat kesuburan akan berbagai macam masalah. Salah satu Bukti di lapangan yaitu dengan dana Otsus ini, Pemerintah mendirikan sebuah Gedung Pasar untuk orang Asli Papua (OAP), namun yang menggunakan dan menikmati aset pemerintah tersebut adalah orang-orang non-Papua (Amber). Jadi, selama ini, orang papua dijadikan sebagai alat. Nah, ini berarti, suatu diskriminasi yang sedang pakai oleh Negara , melalui Otsus di bumi cenderawasih ini. suatu ketidak adilan yang sedang Negara pakai dalam kehidupan rakyat Papua itu sendiri. Segera menarik Otonomi Khusus dari tanah Papua, dan harus mengambil langkah yang tepat dalam menangani semua kekerasan diatas tanah Papua ini. Negara kesatuan republic Indonesia dikatakan sebagai Negara hukum, tapi, kenapa di Palau Papua ini di juluki sebagai pelanggaran HAM tertinggi di dunia. Kami tahu bahwa hadirnya otsus sebagai solusi atas berbagai kekerasan di Papua, namun kenapa kekerasan di Papua selalu saja ada. Berarti di balik itu, ada solusi tepat yang pemerintah pusat sedang menyembunyikan terhadap orang-orang Papua. Pemerintah harus membuka ruang demokrasi bagi orang Papua. Pemerintah pusat segera menyelesaikan berbagai persoalan yang sedang dihadapi oleh anak-anak pribumi Papua Melanesia ini. Kalau melalui jalur Oksus memang tidak pantas dan tidak cocok dalam menangani kekerasan-kekerasan di Papua. Pemerintah perlu mengambil solusi yang tepat dalam memberantas kasus-kasus pidana yang kian membara di bumi cenderawasih ini. lebih khusunya tentang pelanggaraan-pelanggaraan terhadap kemanusiaan di Papua, masalah kesejateraan dan lain sebagainya. Kalau memang pemerintah pusat tidak serius dalam menangani kekerasan-kekerasan di Papua, silahkan mengakui kedaulatan bangsa Papua. Langkah yang harus diambil oleh pemerintah pusat, dalam menangani berbagai konfilk di Papua salah satunya adalah : Pulau Papua harus memisahkan diri dari Negara kesatuan republic Indonesia, namun juga harus mengadakan dialog terbuka, antara Papua dan Jakarta, supaya melalui dialog tersebut semua pihak mengetahui pokok persolan utama dan harapan Orang Asli Papua (OAP) yang sedang merinduhkan disaat ini , agar semua anak-anak negeri ini pun, dapat menyampaikan harapan dan kerinduan mereka melalui dialog ini, dan itulah Resolusi Orang Papua Melanesia. pemerintah pusat harus membuka ruang dialog agar masyarakat Papua dapat menyampaikan pendapatnya. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. kalau hal ini, pemerintah pusat tidak mengadakan maka, yang ada hanyalah berita duka, peperangan, dan wibawa nama NKRI terhadap Negara-negara lain akan hancur. Jadi, Kedua langkah tersebut adalah solusi yang sangat tepat, untuk memusnahkan berbagai konflik diatas tanah Papua. Penulis : Admin suarapenindasan.blogspot.com |