Masalah Papua Barat Harus Diselesaian Melalui Proses Hukum di Mahkama Internasional - KERPOST

Breaking

Masalah Papua Barat Harus Diselesaian Melalui Proses Hukum di Mahkama Internasional

Penulis, Victor Yeimo

Oleh Victor Yeimo

Masalah Papua Barat Harus Diselesaian Melalui Proses Hukum di Mahkama Internasional

1.  Alasan Pembenaran

Untuk menyelesaikan melalui proses hukum, kita harus mengetahui terlebih dahulu hal-hal apa saja yang membenarkan bahwa masalah Papua Barat harus diselesaikan di Mahkama Internasional (International Court of Justice/ICJ).

a. Papua Barat Pernah dan Masih Menjadi Sengketa Internasional

Papua Barat dalam proses sejarahnya pernah menjadi wilayah yang dipersengketakan dan dalam prosesnya banyak kejanggalan seperti:

1) Dalam pelaksanaanya Indonesia tidak mematuhi hak dan kewajiban untuk melaksanakan berbagai perjanjian salah satunya perjanjian New York Agreement itu;

2) Terjadi perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional seperti Roma Agreement dan New York Agreement tahun 1962;

3) Wilayah Papua Barat telah menjadi perebutan sumber-sumber ekonomi. Contoh nyata adalah kongkalingkong Indonesian dan Amerika Serikat dalam perjanjian kontrak karya Freeport Mc MoRaNd tahun 1967;

4) Papua Barat telah menjadi wilayah perebutan pengaruh ekonomi, politik atau keamanan regional dan internasional;

5) Papua Barat yang telah berdaulat tahun 1961 telah diintervensi kedaulatannya dengan maksud menguasai dan menjajah oleh Indonesia dengan dikeluarkannya Trikora;

6) Poin 5 merupakan bukti penghinaan terhadap harga diri bangsa.

Hal inilah yang masih menjadi  perselisihan orang Papua dan harus menjadi perselisihan internasional. Dan itu merupakan sebab-sebab mengapa suatu wilayah disebut sebagai wilayah yang dipersengketakan. 

b. Kasus Papua Barat Termasuk dalam Kategori Hukum Internasional

Hal-hal yang menyebabkan kasus Papua Barat sesuai dengan pandangan Sistem Hukum dan Peradilan Internasional adalah:

1) Kasus Papua Barat dalam Asas hukum Internasional

Menurut resolusi majelis umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas. Poin-poin yang mendukung penyelesaian konflik Papua Barat adalah :
a) Setiap Negara harus menyelesaian masalah Internasional dengan cara damai. Masalah Papua Barat adalah masalah internasional dan setiap pihak yang sedang mempermasalahkan Papua Barat harus diselesaian secara damai;
b) Asas persamaan hak dan penentuan nasip sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat. Rakyat Papua Barat punya hak dalam penentuan nasip sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara sesuai dengan kemerdekaan 1 Desember 1961.

2) Kasus Papua Barat sebagai Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, yang menjadi subjek hukum Internasional adalah Negara, Individu, Organisasi Internasional, tahta suci dan Pemberontak dan pihak yang bersengketa. Dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sebagai gerakan pembebasan dalam menuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization). 
1) Ini berarti bahwa Papua Barat masuk kedalam kategori subjek hukum Internasional yang dapat dibawah ke Mahkama Internasional, karena: Papua Barat dan perjuangannya masuk dalam kategori pemberontak atau yang sedang mempertentangkan untuk penentuan nasip sendiri karena status hukum yang tidak benar itu, 
2)  Status hukum Internasional wilayah Papua Barat dalam NKRI itu lemah (weak low) karena proses yang cacat hukum itu.

Penulis adalah Jubir Internasional KNPB