Akhirnya Ke-4 Aktivis KNPB Mnukwar Dipindahkan Ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) - KERPOST

Breaking

Akhirnya Ke-4 Aktivis KNPB Mnukwar Dipindahkan Ke Lembaga Pemasyarakatan (LP)



 (Fhoto,Ke-4 Aktivitis  KNPB Mnukwar  ditahanan Mako Brimob)


       Mnukwar/WEYAPO News ---Apa yang selama ini dituntut oleh rakyat west papua, KNPB dan PRD Mnukwar mengenai tempat penahanan atas aktivis KNPB Mnukwar:
1. Alexander Nekenem
2. Yoram magai
3. Othen Gombo
4. Novi Umawak
  Akhirnya pada tangal 2 desember mereka telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mnukwar dari tahanan MAKO BROMOB.
Sejak ditahan hinga naik sidang mereka ditahan di tahanan mako brimob. Selama itu pihak keluarga, aktivis KNPB dan PRD senantiasa meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar mereka dipindahkan ke lapas namun mereka banyak beralasan. Selama itu juga mereka membatasi kunjungan keluarga.

  Setelah sidang putusan 23 november 2015, mereka di vonis 1 tahun 6 bulan, mereka masih juga belum dipindahkan hinga 1 mingu. Akhirnya kami dengar kabar dari pihak pendamping hukum dari LP3BH bahwa mereka sudah dipindahkan ke Lapas mnukwar. 
 
  "Kami dari pihak keluarga, KNPB dan PRD merasa senang dan lega. Persoalan vonis mau kasi berapa tahun kami tetap terima. Mereka itu tidak bersalah. dalam persidangan juga pihak kejaksaan dan polisi tidak bisa membuktikan kesalahan mereka. Mereka itu para pekeja mulia dan orang hebat. Lihat, mereka menuntut kebebasan demokrasi dimuka umum tetapi mereka dihadang, dibubarkan secara brutal, dianiaya, disidangkan dan divonis tanpa membuktikan kesalahan mereka. Sunguh, Tuhan berkuasa atas hukum, mereka tidak takut Tuhan sedikit pun. Sampai kapan pun indonesia melalui TNI POLRI akan mencari kesalahan kami, tetapi saat itu juga TUHAN menyertai kami sebab perjuangan orang papua adalah perjuangan suci" kata sekjen PRD mnukwar Rafael Natkime.  Puji Tuhan, pada akhirnya keluarga dan aktivis KNPB bisa mengunjungi ke - 4 aktivis KNPB di lapas.

  Berkaitan dengan rencana naik banding di pengadilan tingi papua sudah dicabut pada 2 desember 2015 oleh JPU. Dengan senang hati ke 4 tahanan maupun keluarga serta KNPB PRD menerima putusan vonis 1 tahun 6 bulan.
Ketika alexander nekenem ditanya hakim, "apakah alex menyesal divonis 1 tahun 6 bulan ? "
Alex jawab " saya menyesal karena ruang Demokrasi orang papua dibungkam."
 

Terima kasih atas dukungan Doa, advokasi dan mediasi.
"Allah Bangsa Papua Sungguh Luar Biasa"

Penulis : Rafael Natkime , Sekjen Parlemen Rakyat Daerah Mnukwar
Sumber :  KNPB Mnukwar news: