Kelompok Pro Papua Nyatakan "Golput Pemilu" Sementara Wiranto Minta Dipidana Bagi Golput, Begini kata Komisioner KPU! - KERPOST

Breaking

Kelompok Pro Papua Nyatakan "Golput Pemilu" Sementara Wiranto Minta Dipidana Bagi Golput, Begini kata Komisioner KPU!

Ils. Golput Pemilu 2019. (Fhoto : Google)
Timika, KERITING POST | Pemilihan Umum Capres dan Cawapres di Indonesia dilakukan 5 tahun sekali setelah masa jabatannya berakhir. Setelah  masa Kepemimpinan Jokowi-JK berakhir, dua Paslon siap berlomba rebut Kursi orang nomor satu di Republik ini. Mereka diantaranya, Norut 1 Paslon Joko Widodo dan Norut 2 Paslon Prabowo Subianto.  Kemudian, diputuskan hari Pelaksanaan Pemilu  serentak akan jatuh pada 17 april 2019 mendatang. 
Massa FRI-WP dan AMP Sejawa Bali. (Fhoto : Duk. AMP)
Namun, sayangnya berbagai kelompok pergerakan di Indonesia menyerukan "Golput" pemilu sebagai hak demokrasi bagi mereka. Salah satunya, suara Golput datang dari  masyarakat Pro Papua. Seperti Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP)  melakukan aksi Golput  Pilpres dibeberapa Komite Kota Indonesia.


Selain itu, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai media rakyat yang memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua ini pun menolak Pemilu Indonesia di Papua. Dimana, KNPB menilai pemilu Negara di Papua adalah ilegal. Bukan hanya itu, pihaknya menilai pengadaan pemilu di Papua menambah penderitaan bagi rakyat papua.
Jubir umum KNPB, Ones Suhuniap. (Fhoto :Duk.KNPB)
Sementara itu, Sedikitnya 31 Kodap TPNPB bersiaga melakukan tembakan pada 17 April 2019 mendatang sebagai bentuk penolakan pemilu. Pasalnya, eksistensi Negara Indonesia diatas tanah papua adalah ilegal.

Seperti yang dilansir melalui media kbr.id, edisi Jumat (5/4) lalu, Juru bicara TPNPB,Sebby Sambom mengatakan, pemboikotan ini dilakukan karena mereka tidak mengakui pemerintah Indonesia, dan menolak disebut sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, mereka tidak peduli dengan program yang dilakukan pemerintah Indonesia, termasuk pemilu.
Juru bicara TPNPB, Sebby Sambom. (Fhoto : Duk. S.S)
"Wilayah (Komando)  menyiapkan  tembakan-tembakan untuk melarang,   tidak boleh ikut pemilu. Itu   sikap militer namanya. Kalau masyarakat sipil melakukan boikot pemilu dengan damai, misalnya mereka mungkin golput, itu urusan masyarakat sipil, dan aktivis-aktivis pejuang Papua Merdeka yang di kota, termasuk KNPB. Tapi militer kan dia akan tempuh jalur militer, dan 5 kota di pegunungan tengah, wilayah yang polisi bilang masuk segitiga hitam, segitiga hitam itu sudah siap," kata Sebby melalui telepon kepada KBR, Jumat (5/4/2019).

Sebby menambahkan, pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat sudah disiapkan dan tersebar di 31 Komando Daerah Pertahanan (Kodap) di seluruh wilayah Papua.
Tentara Nasional Papua Barat (TPNPB). (Fhoto : Duk.Kerpost)
"Kami sudah umumkan, kami mempunyai 31 Kodap (Komando Daerah Pertahanan) Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat di seluruh Papua dari Sorong sampai Merauke. Tapi dalam pengumuman boikot pemilu kan kita menulis bahwa secara militer siap, berarti lakukan aksi militer begitu. Yang belum, berarti mereka akan sesuaikan dengan keadaan di daerah," ujar dia.


Kemudian hal itu ketika ditanggapi Menko Polhukam Wiranto menyatakan orang yang mengajak menjadi golongan putih (golput) dalam Pemilu 2019 merupakan pengacau. Menurut dia, mengajak golput merupakan tindakan yang mengancam hak dan kewajiban orang lain.
Menko Polhukam Wiranto. (CNN Indonesia/Safir Makki)

"Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain," ujar Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (27/3), seperti yang dikutip cnnindonesia.com.

Wiranto menuturkan pihak yang mengajak golput berpotensi bisa dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Terorisme. 


Jika UU itu tidak bisa diterapkan, ia menyebut masih ada UU Informasi Transaski Elektronik atau UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menjerat pihak yang mengajak golput saat Pemilu 2019.

"Kalau UU Terorisme tidak bisa UU lain masih bisa, ada UU ITE, UU KUHP bisa," ujarnya.
Komisioner KPU Viryan Aziz saat sedang berada di kantor Bawaslu RI, Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Sedangkan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan masyarakat yang tak menggunakan hak pilih alias golput tak perlu dipidana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Antiterorisme, 

Demikian diutarakan Viryan saat dimintai tanggapan Hal ini merespons pernyataan Menkopolhukam Wiranto perihal ancaman pidana bagi pengajak golput. Viryan mengatakan pernyataan Wiranto tersebut kurang tepat karena tak berlandaskan aturan perundang-undangan.

"Kalau pidana tidak usah, sebab Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kan tidak mengatur hal itu," ujar Viryan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (27/3) malam, seperti yang dilansir cnninfonesia.com. (Pet/Kerport)

MANOKWARI / KERITING POST